Mendirikan Badan Usaha

Pada artikel kali ini membahas mengenai syarat-syarat pendirian badan usaha serta contoh dokumen yang dibutuhkan ketika mendirikan badan usaha. Seperti yang sudah diketahui, badan usaha merupakan sebuah lembaga yang menangani faktor-faktor produksi. Dimana badan usaha ini  memiliki tujuan untuk mendapatkan benefit atau keuntungan. Dua bentuk badan usaha yang paling sering ditemui di indonesia adalah perusahaan persekutuan dan perseroan terbatas.

1. Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan  atau dikenal dengan CV merupakan sebuah badan usaha yang memiliki lebih dari satu pemodal. Terdapat pemodal aktif yang memiliki peran sebagai pemberi modal serta bertanggung jawab atas berdirinya perusahaan persekutuan tersebut. Selain itu, terdapat juga pemodal pasif yang memiliki peran hanya sebagai pemberi modal saja. Sedangkan untuk keuntungan bagi pemodal aktif dan pasif biasanya berdasarkan hasil kesepakatan keduanya.

a. Izin Pengurusan Pendirian CV, meliputi:

  • Akta  Pendirian CV dari Notaris
  • Surat Keterangan Domisili perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
  • TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )

b. Syarat Pendirian CV pada umumnya, meliputi:

  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  • Mengisi Formulir pembuatan CV
  • Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  • NPWP Pengurus
  • Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  • Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna

2. Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) merupakan organisasi bisnis yang mempunyai hukum resmi dan dikelola oleh badan-badan swasta. Dalam mendirikan sebuah perseroan terbatas pelaksanaan kegiatan usahanya diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. Misalnya pada sektor pariwisata yaitu agen perjalanan wisata dan pada sektor komunikasi yaitu televisi siaran swasta.

a. Izin Pengurusan Pendirian PT, meliputi:

  • Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Surat Keterangan Pengesahan Menkumham
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

b. Syarat Pendirian PT pada umumnya, meliputi:

  • Fotocopy KTP Para Pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri);
  • NPWP pemegang saham dan pengurus;
  • Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri;
  • Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak;
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung;
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 3 lembar berwarna; dan
  • Stempel dan Logo Perusahaan.

Adapun contoh dokumen penguran izin pendirian CV dan pendirian PT, yaitu:

Jadi, dalam mendirikan sebuah badan usaha terdapat prosedur yang harus dilewati, modal yang harus dipersiapkan dan juga aturan-aturan yang perlu dipatuhi. Selamat mendirikan badan usaha. Semoga bermanfaat :)

Referensi:
irmadevita.com
contohsurat16.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dear Adik Laki-Lakiku

Pahlawan Kampus

Sederhana Dan Sarat Makna